Selasa, 16 Juni 2015

MAKALAH STANDART PELAYANAN MINIMAL DAN STANDART OPERASIONAL PROSEDUR RUMAH SAKIT

MAKALAH
STANDART PELAYANAN MINIMAL DAN STANDART OPERASIONAL PROSEDUR
Disusun guna melengkapi tugas mata kuliah Manajemen Rumah Sakit dan Puskesmas





Oleh Kelompok 3:

1.      A.A RATIH BRAHMA INDATRI       (10312008)
2.      LUCKY VIVI FEBRIANI                    (10312016)
3.      WINGKY VIKRI SAPUTRI                (10312019)



PROGRAM STUDI S-1 KESEHATAN MASYARAKAT
FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT
INSTITUT ILMU KESEHATAN
BHAKTI WIYATA
KEDIRI
2014




 BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang

Pada pasal 28 H, ayat ( l) perubahan Undang – undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah ditegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan dalam Pasal 34 ayat (3) dinyatakan negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan fasilitas pelayanan umum yang layak.
Rumah sakit sebagai salah satu fasilitas perayanan kesehatan perorangan merupakan bagian dari sumber daya kesehatan yang sangat diperlukan dalam mendukung penyelenggaraan upaya kesehatan. Penyelenggaran pelayanan kesehatan di rumah sakit mempunyai karakteristik dan organisasi yang sangat kompleks.
Berbagai jenis tenaga kesehatan dari ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran yang berkembang sangat pesat yang perlu diikuti oleh tenaga kesehatan dalam rangka pemberian pelayanan yang bermutu standar, membuat semakin kompleksnya permasalahan di rumah sakit. Pada hakekatnya rumah sakit berfungsi sebagai tempat penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan. Fungsi dimaksud memiliki makna tanggung jawab yang seyogyanya merupakan tanggung jawab pemerintah dalam meningkatkan taraf kesejahteraan mesyarakat.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2005 Tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal BAB I ayat 6 menyatakan : Standar pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal, Ayat 7 menyatakan: Indikator SPM adalah tolak ukur untuk prestasi kuantitatif dan kualitatif yang digunakan untuk menggambarkan besaran sasaran yang hendak dipenuh didalarn pencapaian suatu SPM tertentu berupa masukan, proses, hasil dan atau manfaat pelayanan, Ayat 8 menyatakan: Pelayanan dasar adalah jenis pelayanan publik yang mendasar dan mutlak untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam kehidupan sosial ekonomi dan pemerintahan.



1.2 Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan rumah sakit, standar pelayanan minimal, standar operasional prosedur?
2.      Bagaimanakah Standart Pelayanan Minimal Setiap Jenis Pelayanan, Indikator dan Standar?
3.      Bagaimanakah langkah-langkah dalam penyusunan standar operasional prosedur?
1.3  Tujuan
1.3.1        Tujuan Umum
Untuk menambah pengetahuan kepada mahasiswa kesehatan masyarakat mengenai tentang pembuatan standar pelayanan minimal dan standar operasional prosedur di rumah sakit swasta atau negeri
1.3.2 Tujuan Khusus
1.   Untuk mengetahui tentang standar pelayanan minimal rumah sakit.
2.   Untuk mengetahui tentang standar operasional prosedur rumah sakit.












BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Rumah Sakit, Standart Pelayanan Minimal dan Standart Operasional Prosedur
Rumah Sakit adalah sarana kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan meIiputi pelayanan promotif, preventif, kurative dan rehabilitatif yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat (Kepmenkes/228/Menkes/SK/III/2008). Salah satu fasilitas pelayanan kesehatan perorangan merupakan bagian dari sumber daya kesehatan yang sangat diperlukan dalam mendukung penyelenggaraan upaya kesehatan. Penyelenggaran pelayanan kesehatan di rumah sakit mempunyai karakteristik dan organisasi yang sangat kompleks.
Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal. Juga merupakan spesifikasi teknis tentang tolak ukur pelayanan minimum yang diberikan oleh Badan Layanan Umum kepada masyarakat (Kepmenkes/228/Menkes/SK/III/2008).
            Standar Operasional Prosedur merupakan suatu pedoman atau acuan untuk melaksanakan tugas pekerjaan sesuai dengan fungsi dan alat penilaian kinerja instansi pemerintah berdasarkan indikator-indikator teknis, administrative dan procedural sesuai tata kerja, prosedur kerja dan system kerja pada unit kerja yang bersangkutan (Tjipto Atmoko).
2.2 Standart  Pelayanan Minimal Rumah Sakit

Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit dalam pedoman ini meliputi jenis-jenis pelayanan indikator dan standar pencapaiain kinerja pelayanan rumah sakit.  Fungsi standar pelayanan minimal adalah mengurangi kesenjangan mutu pelayanan kesehatan antar daerah dan sebagai aspek sumber dana desentralisasi dan dana dekonsentrasi atau pembatuan.
2.2.1 Jenis – jenis pelayanan rumah sakit
Jenis – jenis pelayanan rumah sakit yang minimal wajib disediakan oleh rumah sakit meliputi :
1.      Pelayanan gawat darurat
2.      Pelayanan rawat jalan
3.      Pelayanan rawat inap
4.      Pelayanan bedah
5.      Pelayanan persalinan dan perinatologi
6.      Pelayanan intensif
7.      Pelayanan radiologi
8.      Pelayanan laboratorium patologi klinik
9.      Pelayanan rehabilitasi medik
10.  Pelayanan farmasi
11.  Pelayanan gizi
12.  Pelayanan transfusi darah
13.  Pelayanan keluarga miskin
14.  Pelayanan rekam medis
15.  Pengelolaan limbah
16.  Pelayanan administrasi manajemen
17.  Pelayanan ambulans atau kereta jenazah
18.  Pelayanan pemulasaraan jenazah
19.  Pelayanan laundry
20.  Pelayanan pemeliharaan sarana rumah sakit
21.  Pencegah Pengendalian Infeksi
2.2.2 Prinsip Penyusunan Dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal
1.      Konsensus berdasarkan kesepakatan bersama berbagai komponen atau sektor terkait dari unsur-unsur kesehatan dan departemen terkait yang secara rinci terlampir dalam daftar tim penyusun.
2.      Sederhana standar pelayanan minimal disusun dengan kalimat yang mudah dimengerti dan dipahami.
3.      Nyata standar pelayanan minimal disusun dengan memperhatikan dimensi ruang , waktu dan persyaratan atau prosedur teknis.
4.      Terukur seluruh indikator dan standar di dalam standar pelayanan minimal dapat di ukur secara kualitatif dan kuantitatif.
5.      Terbuka standar pelayanan minimal dapat diakses oleh seluruh warga atau lapisan masyarakat.
6.      Terjangkau standar pelayanan minimal dapat dicapai dengan menggunakan sumber daya dan dana yang tersedia.
7.      Akuntabel standar pelayanan minimal dapat dipertanggung gugatkan kepada public.
8.      Bertahap standar pelayanan minimal mengikuti perkembangan kebutuhan dan kemampuan, keuangan, kelembagaan dan personil dalam pencapaian standar pelayanan minimal.
2.2.3 Standar Pelayanan Minimal Berkaitan Dengan Pelayanan Kesehatan Tahun 2010-2015
                  Sesuai PERMENKES RI Nomor 741/MENKES/PER/VII/2008 tentang standar pelayanan minimal bidang kesehatan di kabupaten/kota terdapat 4 jenis pelayanan beserta indikator kinerja dan target pada tahun 2010-2015
           1. Pelayanan Kesehatan Dasar :
a.       Cakupan kunjungan ibu hamil K4 95% pada tahun 2015.
b.      Cakupan komplikasi kebidanan yang ditangani 80% pada tahun 2015.
c.       Cakupan pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi kebidanan 90% pada tahun 2015.
d.      Cakupan pelayanan nifas 90% pada tahun 2015.
e.       Cakupan neonatus dengan komplikasi yang ditangani 80% tahun 2010.
f.       Cakupan kunjungan bayi 90% pada tahun 2010.
g.      Cakupan desa atau kelurahan Universal Child Immunization (UCI) 100% pada tahun 2010.
h.      Cakupan pelayanan anak balita 90% pada tahun 2010.
i.        Cakupan pemberian makanan pendamping ASI pada anak usia 6-24 bulan keluarga miskin 100% pada tahun 2010.
j.        Cakupan balita gizi buruk mendapat perawatan 100% pada tahun 2010.
k.      Cakupan penjaringan kesehatan siswa SD dan setingkat 100% pada tahun 2010.
l.        Cakupan peserta KB aktif 70% pada tahun 2010.
m.    Cakupan penemuan dan penanganan penderita penyakit 100% pada tahun 2010.



2.  Pelayanan Kesehatan Rujukan
a.       Cakupan pelayanan kesehatan rujukan pasien masyarakat miskin 100% pada tahun 2015.
b.      Cakupan pelayanan gawat darurat level 1 yang harus diberikan sarana kesehatan (RS) di Kabupaten/Kota 100% pada tahun 2015.
3.      Penyelidikan Epidemiologi dan Penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB)
a.       Cakupan Desa/Kelurahan mengalami kejadian luar biasa yang dilakukan penyelidikan epidemiologi < 24 jam 100% pada tahun 2015.
4.      Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat
a.       Cakupan desa siaga aktif 80% pada tahun2015
2.2.4 Contoh Penyusunan Standart Pelayanan Minimal Rumah Sakit
Adapun Standar Pelayanan minimal untuk setiap pelayanan, indikator dan standar dapat dilihat pada tabel
No
Jenis Pelayanan
Indikator
Standar
1










Gawat Darurat








1.    Kemampuan menangani life saving anak dan dewasa

2.    Jam buka Pelayanan Gawat Darurat

3.    Pemberi pelayanan gawat darurat yang bersertifikat


4.    Ketersediaan tim penanggulangan bencana

5.    Waktu tanggap pelayanan Dokter di Gawat Darurat

6.    Kepuasan Pelanggan

7.    Kematian pasien< 24 Jam

1.   100 %


2.   24 Jam


3.    100 %



4.    Satu tim


5.    ≤ lima menit terlayani, setelah pasien datang

6.    ≥ 70 %

7.    ≤ 2/1000 (pindah ke pelayanan rawat inap setelah 8 jam)
No
Jenis Pelayanan
Indikator
Standar






2







Rawat Jalan


8.    Khusus untuk RS Jiwa pasien dapat ditenangkan dalam waktu ≤ 48 Jam
9.    Tidak adanya pasien yang diharuskan membayar uang muka

1.  Dokter pemberi Pelayanan di Poliklinik Spesialis

2.  Ketersediaan Pelayanan


1.      Pemberi pelayanan di Rawat inap
2.   Dokter penanggung jawab   pasien rawat inap

3.  Ketersediaan Pelayanan di RS Jiwa







4.  Jam buka pelayanan



5.  Waktu tunggu di rawat jalan

6.  Kepuasan Pelanggan

a.     Penegakan diagnosis TB melalui pemeriksaan mikroskop TB
b.    Terlaksananya kegiatan pencatatan dan pelaporan TB di RS
8.    100%


9.    100%



1.  100 % Dokter Spesialis

2.    
a.         Klinik Anak
b.        Klinik Penyakit dalam
c.         Klinik Kebidanan
d.        Klinik Bedah
3.         
a.         Anak Remaja
b.        NAPZA
c.         Gangguan Psikotik
d.        Gangguan Neurotik
e.         Mental Retardasi
f.         MentalOrganik
g.        UsiaLanjut

4.       08.00 s/d 13.00
Setiap hari kerja kecuali Jumat : 08.00 - 11.00

5.       ≤ 60 menit

6.       ≥ 90 %








No
Jenis Pelayanan
Indikator
Standar
3

Rawat Inap




1.    Pemberi pelayanan di Rawat inap



2.    Dokter penanggung jawab pasien rawat inap
3.    Ketersediaan pelayanan Rawat Inap


4.    Jam visite Dokter Spesialis

5.    Kejadian infeksi pasca operasi
 
6.    Kejadian infeksi Nosokomial

7.    Tidak adanya kejadian pasien jatuh yang berakibat cacat/mati

8.    Kematian pasien > 48jam

9.    Kejadian pulang paksa

10.Kepuasan pelanggan

11.Rawat inap TB
1.   Penegakan diagnosis TB melalui pemeriksaan mikroskopis Tb
2.   Terlaksana kegiatan pencatatan dan pelaporan Tb di rumah sakit
12.  Ketersediaan pelayanan rawat inap di rumah sakit yang memberikan pelayanan jiwa

13.  Tidak adanya kejadian kematian pasien gangguan jiwa karena bunuh diri
14.  Kejadian re-admission pasien gangguan jiwa dalam waktu < 1 bulan
1.        a. Dr. Spesialis
c.                     b. Perawat minimal pendidikan D3 atau S1
d.     

2.        100%

3.        a. Anak
b. Penyakit Dalam
c. Kebidananan
d. Bedah
4.        08.00 s/d 14.00 setiap hari kerja
5.        < 1,5 %

6.        < 1,5 %

7.        100%

8.         < 0,24%

9.        < 5%

10.    > 90%

11.     
1.      > 60


2.      > 60%



12.   NAPZA, gangguan psikotik , gangguan nerotik dan gangguan mental organik
13.    100%


14.    100%


No
Jenis Pelayanan
Indikator
Standar



4


















5


Bedah Sentral


















Persalinan, perinatologi(kecuali rumah sakit khusus di luar rumah sakit ibu dan anak) dan KB

15. Lama hari perawatan pasien gangguan jiwa
1.Waktu tunggu operasi efektif

2.Kejadian kematian dimeja operasi
3.Tidak adanya kejadian operasi salah sisi
4.Tidak adanya kejadian operasi salah orang
5.Tidak adanya kejadian salah tindakan pada operasi
6.Tidak adanya kejadian tertinggalnya benda asing/lain pada tubuh pasien setelah operasi
7.Komplikasi anastesi karena overdosis,reaksi anastesi dan salah penempatan anastesi endotracheal tube.

1.    Kejadian kematian ibu karena persalinan.




2.    Pemberi pelayanan persalinan normal




3.    Pemberi pelayanan persalinan dengan penyulit


4.    Pemberi pelayanan persalinan dengan tindakan operasi
 
15.  <  6minggu


1.      < 2 hari

2.      < 1%

3.      100 %

4.      100 %

5.      100%

6.      100 %



7.      < 6 %


1.   
a. Perdarahan  < 1%
b. Pre – eklampsia < 30%
c. Sepsis < 2%

2.    a. Dokter Sp.OG
b. Dokter umum terlatih (asuhan persalinan normal)
c. Bidan

3. Tim PONEK yang  terlatih


4. a.  Dokter Sp.OG
b. Dokter Sp.A
c. Dokter Sp.An


No
Jenis Pelayanan
Indikator
Standar









6








7





















Intensif















Radiologi
5.    Kemampuan menangani BBLR 1500 gr- 2500 gr

6.    Pertolongan persalinan melalui seksio cesaria

7.    Keluarga berencana
a.     Presentase KB (Vasektomi dan tubektomi) yang dilakukian oleh tenaga kompeten dr.SP.Og, dr.Sp.B, dr. Sp.U ,dr.umum terlatih
b.     Presentase peserta KB mantap yang mendapat konseling KB mantap bidan terlatih
1.    Rata rata pasien yang kembali ke perawatan intensif dengan kasus yang sama < 72 jam
2.    Pemberi pelayanan Unit Intensif










1.      Waktu tunggu hasil pelayanan thorax foto

2.      Pelaksana ekspertisi


3.      Kejadian kegagalan pelayanan Rontgen

4.      Kepusan pelanggan
5.  100 %

6. < 20 %

7.
100 %









1.   3%



2.       

a. Dokter Sp.anastesi dan dokter spesialis sesuai dengan kasus yang ditangani.
b. 100 % perawat minimal D3 dengan
sertifikat perawat
mahir ICU/ setara D4

1.    < 3 jam


2.    Dokter Sp. Rad


3.    Kerusakan foto < 2%


4.   >80%
No
Jenis Pelayanan
Indikator
Standar
8.




9.




10.





11



12

Lab. Patologi Klinik









Rehabilitasi Medik








Farmasi









Gizi






Transfusi darah







1.      Waktu tunggu hasil pelayanan laboratorium

2.      Pelaksana ekspertisi


3.      Tidak adanya kejadian kesalahan pemberian diet


1.      Kejadian Drop Out pasien terhadap pelayanan Rehabilitasi Medik yang direncanakan
2.      Tidak adanya kejadian kesalahan tindakan rehabilitatif  medik
3.      Kepuasan pelanggan

1.      Waktu tunggu pelayanan
a.    Obat jadi
b.   Racikan
2.      Tidak adanya kejadian kesalahan pemberian obat
3.      Kepuasan pelanggan

4.      Penulisan resep sesuai formularium

1.      Ketepatan waktu pemberian makanan kepada pasien
2.      Sisa makanan yang tidak termakan oleh pasien
3.      Tidak adanya kejadian kesalahan pemberian diet

1.      Kebutuhan darah bagi setiap pelayanan transfusi
2.      Kejadian reaksi transfusi

1.      90 %


2.      < 20 %

  3.  100 %


1.    < 50 %



2.    100 %


3.    80%

1.      a. < 30 menit
b. < 60 menit
2. 100 %
3. > 80 %
4. 100 %

1. >  90 %
2. < 20 %
3. 100 %

1.      100 % terpenuhi

2.      < 0,01 %

No
Jenis Pelayanan
Indikator
Standar
13

14






15




16

Pelayanan GAKIN



Rekam Medik













Pengelolaan limbah








Administrasi dan Mnajemen

1.      Pelayanan terhadap pasien GAKIN ysng datang ke RS pada setiap unit pelayanan

2.      Kelengkapan pengisian rekam medik 24 jam setelah selesai pelayanan
3.      Kelengkapan informed concent setelah mendapatkan informasi yang  jelas
4.      Waktu penyediaan dokumen rekam medik pelayanan rawat jalan
5.      Waktu penyediaan dokumen rekam medik palayanan rawat inap

1.      Baku mutu limbah cair


2.      Pengelolaan limbah padat infeksius sesuai dengan aturan

1.      Tindak lanjut penyelesaian hasil pertemuan direksi
2.      Kelengkapan laporan akuntabilitas kinerja
3.      Ketepatan waktu pengususlan kenaikan pangkat
4.      Ketepatan waktu pengurusan gaji berkala
5.      Karyawan yang mendapat pelatihan minimal 20 jam setahun
6.      Cost recovery
7.      Ketepatan waktu  penyusunan laporan keuangan

1.      100 % terlayani

2.      100 %


3.      100 %


4.      ≤ 10 menit


5.      ≤ 15 menit


1.    a. BOD < 30 mg/l
b. COD < 80 mg/l
c. TSS < 30 mg/l
d. PH 6-9
2. 100 %

1.      100 %

2.      100%

3.      100%


4.      100%

5.      > 60 %


6.      >40 %
7.      100 %

No
Jenis Pelayanan
Indikator
Standar





17





18


19





20




21









Ambulance / Kereta Jenazah








Pemulasaraan Jenazah


Pelayanan Dan Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit








Pelayanan Laundry




Pencegahan Dan Pengendalian Infeksi (PPI)
Rumah Sakit
8.      Kecepatan waktu pemberian informasi tentang tagihan pasien rawat inap
9.      Ketepatan waktu pemberian imbalan ( insentif) sesuai kesepakatan waktu


1.      Waktu pelayanan ambulance/ kereta jenazah
2.      Kecepatan memberikan pelayanan ambulance/ kereta jenazah di rumah sakit
3.      Response time pelayanan ambulance oleh masyarakat yang membutuhkan

1.      Waktu tanggap (response time) pelayanan pemulasaraan jenazah
1.      Kecepatan waktu menanggapi kerusakan alat
2.      Ketepatan waktu pemeliharaan alat
3.      Peralatan laboratorium dan alat ukur yang digunakan dalam pelayanan terkalibrasi tepat waktu sesuai dengan ketentuan kalibrasi
1.      Tidak adanya kejadian linen yang hilang
2.      Ketepatan waktu penyediaan linen untuk ruang rawat inap

1.      Ada anggota Tim PPI yang terlatih
2.      Tersedia APD di setiap instalasi/ departemen

8.      <  2jam



9.      100 %




1.    24 jam

2.     <  230 menit



3.    Sesuai ketentuan daerah


1.      < 2 jam


1.      <   80 %

2.      100 %

3.      100 %





1.      100 %

2.      100%



1.      Anggota Tim PPI terlatih 75%
2.      60%
No
Jenis Pelayanan
Indikator
Standar








3.      Kegiatan pencatatan dan pelaporan infeksi nosokomial/HAI(Health Care Associated Infection) di RS (min 1 parameter)
3.      75%




2.3 Standart Operasional Prosedur
Penilaian kinerja aparatur pemerintah dapat dilakukan secara eksternal yaitu melalui respon kepuasan masyarakat. Pemerintah menyusun alat ukur untuk mengukur kinerja. pelayanan publik secara eksternal melalui Keputusan Menpan No.25/KEP/M.PAN/2/2004. Berdasarkan Keputusan Menpan No. 25/KEP/M.PAN/2/2004 tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah, terdapat 14 indikator kriteria pengukuran kinerja organisasi sebagai berikut:
1.         Prosedur pelayanan, yaitu kemudahan tahapan pelayanan yang diberikan kepada   masyarakat dilihat dari sisi kesederhanaan alur pelayanan.
2.         Persyaratan pelayanan, yaitu persyaratan teknis dan administratif yang diperlukan untuk mendapatkan pelayanan sesuai dengan jenis pelayanannya.
3.         Kejelasan petugas pelayanan, yaitu keberadaan dan kepastian petugas yang memberikan pelayanan (nama, jabatan serta kewenangan dan tanggung jawabnya)
4.         Kedisiplinan petugas pelayanan, yaitu kesungguhan petugas dalam memberikan pelayanan, terutama terhadap konsistensi waktu kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
5.         Tanggung jawab petugas pelayanan, yaitu kejelasan wewenang dan tanggung jawab petugas dalam penyelenggaraan dan penyelesaian pelayanan.
6.         Kemampuan petugas pelayanan, yaitu tingkat keahlian dan ketrampilan yang dimiliki petugas dalam memberikan/menyelesaikan pelayanan kepada masyarakat.
7.         Kecepatan pelayanan, yaitu target waktu pelayanan dapat diselesaikan dalam waktu yang telah ditentukan oleh unit penyelenggara pelayanan.
8.         Keadilan mendapatkan pelayanan, yaitu pelaksanaan pelayanan dengan tidak membedakan golongan atau status masyarakat yang dilayani.
9.         Kesopanan dan keramahan petugas, yaitu sikap dan perilaku petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara sopan dan ramah serta saling menghargai dan menghormati.
10.     Kewajaran biaya pelayanan, yaitu keterjangkauan masyarakat terhadap besarnya biaya yang ditetapkan oleh unit pelayanan
11.     Kepastian biaya pelayanan, yaitu kesesuaian antara biaya yang dibayarkan dengan biaya yang telah ditetapkan.
12.     Kepastian jadwal pelayanan, yaitu pelaksanaan waktu pelayanan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan
13.     Kenyamanan lingkungan, yaitu kondisi sarana dan prasarana pelayanan yang bersih, rapi, dan teratur sehingga dapat memberikan rasa nyaman kepada penerima pelayanan
14.     Keamanan pelayanan, yaitu terjaminnya tingkat keamanan lingkungan unit penyelenggara pelayanan ataupun sarana yang digunakan sehingga masyarakat merasa tenang untuk mendapatkan pelayanan terhadap resiko-resiko yang diakibatkan dari pelaksanaan pelayanan.
2.3.1 Tahap Penting Penyusunan Standar Operasional Prosedur
Adalah melakukan analisis sistem dan prosedur kerja, analisis tugas, dan melakukan analisis prosedur kerja.
1.         Analisis sistem dan prosedur kerja
Analisis sistem dan prosedur kerja adalah kegiatan mengidentifikasikan fungsi -fungsi utama dalam suatu pekerjaan, dan langkah-langkah yang diperlukan dalam melaksanakan fungsi sistem dan prosedur kerja. Sistem adalah kesatuan unsur atau unityang saling berhubungan dan saling mempengaruhi sedemikian rupa, sehingga muncul dalam bentuk keseluruhan, bekerja, berfungsi atau bergerak secara harmonis yang ditopang oleh sejumlah prosedur yang diperlukan, sedang prosedur merupakan urutan kerja atau kegiatan yang terencana untuk menangani pekerjaan yang berulang dengan cara seragam dan terpadu.
2.         Analisis Tugas
Analisis tugas merupakan proses manajemen yang merupakan penelaahan yang mendalam dan teratur terhadap suatu pekerjaan, karena itu analisa tugas diperlukan dalam setiap perencanaan dan perbaikan organisasi. Analisa tugas diharapkan dapat memberikan keterangan mengenai pekerjaan, sifat pekerjaan, syarat pejabat, dan tanggung jawab pejabat. Di bidang manajemen dikenal sedikitnya 5 aspek yang berkaitan langsung dengan analisis tugas yaitu :
a.          Analisa tugas, merupakan penghimpunan informasi dengan sistematis dan penetapan seluruh unsur yang tercakup dalam pelaksanaan tugas khusus.
b.         Deskripsi tugas, merupakan garis besar data informasi yang dihimpun dari analisa tugas, disajikan dalam bentuk terorganisasi yang mengidentifikasikan dan menjelaskan isi tugas atau jabatan tertentu. Deskripsi tugas harus disusun berdasarkan fungsi atau posisi, bukan individual; merupakan dokumen umum apabila terdapat sejumlah personel memiliki fungsi yang sama; dan mengidentifikasikan individual dan persyaratan kualifikasi untuk mereka serta harus dipastikan bahwa mereka memahami dan menyetujui terhadap wewenang dan tanggung jawab yang didefinisikan itu.
c.          Spesifikasi tugas berisi catatan-catatan terperinci mengenai kemampuan pekerja untuk tugas spesifik.
d.         Penilaian tugas, berupa prosedur penggolongan dan penentuan kualitas tugas untuk menetapkan serangkaian nilai moneter untuk setiap tugas spesifik dalam hubungannya dengan tugas lain.
e.          Pengukuran kerja dan penentuan standar tugas merupakan prosedur penetapan waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan setiap tugas dan menetapkan ukuran yang dipergunakan untuk menghitung tingkat pelaksanaan pekerjaan. Melalui analisa tugas ini tugas-tugas dapat dibakukan, sehingga dapat dibuat pelaksanaan tugas yang baku. Setidaknya ada dua manfaat analisis tugas dalam penyusunan standar operasional prosedur yaitu membuat penggolongan pekerjaan yang direncanakan dan dilaksanakan serta menetapkan hubungan kerja dengan sistematis.
3.         Analisis prosedur kerja
Analisis prosedur kerja adalah kegiatan untuk mengidentifikasi urutan langkahlangkah pekerjaan yang berhubungan apa yang dilakukan, bagaimana hal tersebut dilakukan, bilamana hal tersebut dilakukan, dimana hal tersebut dilakukan, dan siapa yang melakukannya. Prosedur diperoleh dengan merencanakan terlebih dahulu bermacam-macam langkah yang dianggap perlu untuk melaksanakan pekerjaan. Dengan demikian prosedur kerja dapat dirumuskan sebagai serangkaian langkah pekerjaan yang berhubungan, biasanya dilaksanakan oleh lebih dari satu orang, yang membentuk suatu cara tertentu dan dianggap baik untuk melakukan suatu keseluruhan tahap yang penting. Analisis terhadap prosedur kerja akan menghasilkan suatu diagram alur (flow chart) dari aktivitas organisasi dan menentukan hal-hal kritis yang akan mempengaruhi keberhasilan organisasi. Aktivitas-aktivitas kritis ini perlu didokumetasikan dalam bentuk prosedurprosedur dan selanjutnya memastikan bahwa fungsi-fungsi dan aktivitas itu dikendalikan oleh prosedur-prosedur kerja yang telah terstandarisasi. Prosedur kerja merupakan salah satu komponen penting dalam pelaksanaan tujuan organisasi sebab prosedur memberikan beberapa keuntungan antara lain memberikan pengawasan yang lebih baik mengenai apa yang dilakukan dan bagaimana hal tersebut dilakukan; mengakibatkan penghematan dalam biaya tetap dan biaya tambahan; dan membuat koordinasi yang lebih baik di antara bagian-bagian yang berlainan. Dalam menyusun suatu prosedur kerja, terdapat beberapa prinsip yang harus diperhatikan yaitu :
1.         Prosedur kerja harus sederhana sehingga mengurangi beban pengawasan
2.         Spesialisasi harus dipergunakan sebaik-baiknya
3.         Pencegahan penulisan, gerakan dan usaha yang tidak perlu
4.         Berusaha mendapatkan arus pekerjaan yang sebaik-baiknya
5.         Mencegah kekembaran (duplikasi) pekerjaan
6.         Harus ada pengecualian yang seminimun-minimunya terhadap peraturan
7.         Mencegah adanya pemeriksaan yang tidak perlu
8.         Prosedur harus fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kondisi yang berubah
9.         Pembagian tugas tepat
10.     Memberikan pengawasan yang terus menerus atas pekerjaan yang dilakukan
11.     Penggunaan urutan pelaksanaan pekerjaaan yang sebaik-baiknya
12.     Tiap pekerjaan yang diselesaikan harus memajukan pekerjaan dengan   memperhatikan tujuan
13.     Pekerjaan tata usaha harus diselenggarakan sampai yang minimum
14.     Menggunakan prinsip pengecualian dengan sebaik-baiknya.





















2.3.2        Contoh SOP Rumah Sakit

2.3.3        Bentuk Dan Kriteria Standar Operasional Prosedur
1.         Bentuk Standar Operasional Prosedur
a.          Simple Steps Prosedur
Singkat dan tidak membutuhkan banyak keputusan yang   ditulis. SOP ini dianut oleh perusahaan yang memiliki pekerja tidak terlalu banyak.
b.         Hierarchical Steps
Bentuknya cukup panjang lebih dari 10 langkah, tetapi tidak terlalu banyak keputusan.
c.          Graphic Format
Bentuk ini sama seperti Hierarchical Steps yaitu cukup panjang lebih dari 10 langkah tetapi tidak terlalu banyak keputusan. Perbedaannya terletak dalam penyampaiannya, Graphic Format berisikan suatu grafik, gambar, diagram untuk mengilustrasikan apa yang menjadi tujuan dari suatu prosedur.
d.         Flowchart Prosedur
Memiliki banyak keputusan, dapat ditulis dalam bentuk ini. Flowchart merupakan grafik sederhana yang menjelaskan langkah-langkah dalam membuat keputusan. Hal yang harus diperhatikan dalam pembuatan Flowchart ini yaitu pemakaian simbol-simbol dalam penjelasanya, karena simbol-simbol ini memiliki arti dan makna yang berbeda.

2.            Kriteria Standar Operasional Prosedur
a.       Tata Cara Pengeloaan Standar Operasional Prosedur
1)      Ketua tim akreditasi rumah sakit yang berwenang untuk mengelola standar operasional prosedur.
2)      Tim akreditasi mempunyai seluruh standar operasional prosedur rumah sakit
b.      Tata Cara Penyusunan Standar Operasional Prosedur
1)      Menggunakan format dari komite akreditasi rumah sakit (KARS).
2)      Menetapkan bagian penanda tanganan dokumen apabila bukan direktur maka diberikan surat keputusan pelimpahan tugas.
3)      Menetapkan bagian check dokumen mutu sebelum pembubuhan tanda tangan agar menghindari kesamaan dokumen anatr unit kerja dengan pimpinan.
c.       Kotak Heading Standar Operasional Prosedur
1)      Kotak dan heading di cetak pada setiap halaman
2)      Kotak rumah sakit diberi nama rumah sakit dan diberi logo
3)      Judul standar operasional prosedur disesuaikan dengan proses kerja contoh: pengambilan dan penyediaan spesimen  untuk dikirim ke laboratorium bagi pasien UGD
4)      Nomor dokumen diisi sesuai dengan ketentuan penomoran yang berlaku di rumah sakit tersebut yang dibuat sistematis dan keseragaman.
5)      Nomor revisi diisi dengan status revisi dapat menggunakan huruf atau angka. Contoh penggunaan huruf : dokumen baru diberi huruf A, dokumen revisi I diberi huruf B dan seterusnya jika contoh penggunaan angka : untuk dokumen baru diberi nomor 00, dokumen revisi pertama diberi angka 01 dan seterusnya.
6)      Halaman diisi pada nomor halaman dengan mencantumkan total halaman dan halaman pertama. Contoh 1/5, 2/5, dan seterusnya.
7)      Prosedur tetap diberi penamaan sesuai ketentuan atau istilah yang digunakan rumah sakit. Contoh prosedur, prosedur tetap, petunjuk pelaksanaan, prosedur kerja dan lain sebagainya.
8)      Tanggal terbit diberi tanggal sesuai dengan tanggal terbitnya yang harus sesuai dengan tanggal diberlakukannya standar operasional prosedur.
9)      Pada kotak ditetapkan direktur diberi tanda tangan direktur dan nama jelas.
d.      Isi standar operasional prosedur
1)      Pengertian berisi penjelasan dan atau tentang istilah yang mungkin sulit dipahami dan menyebabkan salah pengertian.
2)      Tujuan berisi tujuan pelaksanaan standar operasional prosedur secara spesifik
3)      Kebijakan berisi kebijakan rumah sakit , bidang atau departemen yang menjadi dasar dan garis besar tentang pembuatan standar operasional prosedur tersebut. Dapat berisi terkait dengan beberapa kebijakan yang  mendasari standar operasional tersebut. Dapat juga terjadi satu kebijakan menjadi dasar beberapa standar operasional prosedur sehingga tercantum dalam beberapa standar operasional prosedur yang “dipayungi”.
4)      Prosedur bagian ini merupakan bagian utama yang menguraikan langka-langkah kegiatan untuk menyelesaikan proses kerja tertentu dan staf atau petugas yang berwenang. Didalamnya dapat dicantumkan alat, formulir atau fasilitas yang digunakan waktu dan frekuensi dalam proses kerja yang digunakan. Dan dapat diuraikan secara lengkap unsure-unsur yang menyangkut siapa, dimana, apa, kapan, bagaimana.
5)      Unit terkait berisi unit-unit yang terkait dan atau prosedur terkait dalam proses kerja tersebut.











BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Rumah Sakit adalah sarana kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan meIiputi pelayanan promotif, preventif, kurative dan rehabilitatif yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat dan salah satu fasilitas perayanan kesehatan perorangan merupakan bagian dari sumber daya kesehatan yang sangat diperlukan dalam mendukung penyelenggaraan upaya kesehatan. Penyelenggaran pelayanan kesehatan di rumah sakit mempunyai karakteristik dan organisasi yang sangat kompleks.
Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal. Juga merupakan spesifikasi teknis tentang tolak ukur pelayanan minimum yang diberikan oleh Badan Layanan Umum kepada masyarakat.
            Standar Operasional Prosedur adalah pedoman yang berisi prosedur-prosedur operasional standar yang ada dalam suatu organisasi yang digunakan untuk memastikan bahwa semua keputusan dan tindakan , serta penggunaan fasilitas-fasilitas proses yang dilakukan oleh orang-orang dalam organisasi berjalan secara efisien dan efektif, konsisten, standar dan sistematis.  
3.2 Saran
1.      Bagi Mahasiswa
Dapat memahami dan mengerti tentang standar pelayanan minimal dan standar operasional prosedur.
2.      Bagi Institut
Dapat menambah pengetahuan tentang standar pelayanan minimal dan standar operasional prosedur.





DAFTAR PUSTAKA
Wirawan, Parvani.2012. Standar Pelayanan Medis SPM Dan Standar Operasional Prosedur SOP. Tersedia di http://www.academia.edu/6762261/standar_pelayanan_medis_SPM_dan_standar operasional_prosedur_SOP. Diakses pada tanggal 3 November 2014
Kapalawi, Irwandi. 2012. Langkah-Langkah Standar Operasional Prosedur. Tersedia di http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/32843/3/chapter%20II.pdf. Diakses pada tanggal 3 November 2014.
Anonim.  2012.  Kepmenkes/228/Menkes/SK/III/2008. Tersedia di http://www.bkpm.go.id. Diakses pada tanggal 25 Desember 2014.
Anonim. 2008. SOP Petunjuk Pelaksanaan. Tersedia di http://puskesmastumpang.go.id/standar_operasional_prosedur. Diakses pada tanggal 10 Januari 2015.
Anonim. 2012.  Pengendalian Dokumen SOP. Tersedia di http:// bpm.unlam.ac.id/.../BPM-POSWMM.01%20_Pengendalian%20Dokumen_.pdf. Diakses pada tanggal 12 Januari 2015.

















Lampiran
1. Alfa Ghaisani          (10312007)
“Bagaimana SOP untuk tindakan medis itu sendiri?”
1.      Jawab: Prosedur pelayanan, yaitu kemudahan tahapan pelayanan yang diberikan kepada   masyarakat dilihat dari sisi kesederhanaan alur pelayanan.
2.         Persyaratan pelayanan, yaitu persyaratan teknis dan administratif yang diperlukan untuk mendapatkan pelayanan sesuai dengan jenis pelayanannya.
3.         Kejelasan petugas pelayanan, yaitu keberadaan dan kepastian petugas yang memberikan pelayanan (nama, jabatan serta kewenangan dan tanggung jawabnya)
4.         Kedisiplinan petugas pelayanan, yaitu kesungguhan petugas dalam memberikan pelayanan, terutama terhadap konsistensi waktu kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
5.         Tanggung jawab petugas pelayanan, yaitu kejelasan wewenang dan tanggung jawab petugas dalam penyelenggaraan dan penyelesaian pelayanan.
6.         Kemampuan petugas pelayanan, yaitu tingkat keahlian dan ketrampilan yang dimiliki petugas dalam memberikan/menyelesaikan pelayanan kepada masyarakat.
7.         Kecepatan pelayanan, yaitu target waktu pelayanan dapat diselesaikan dalam waktu yang telah ditentukan oleh unit penyelenggara pelayanan.
8.         Keadilan mendapatkan pelayanan, yaitu pelaksanaan pelayanan dengan tidak membedakan golongan atau status masyarakat yang dilayani.
9.         Kesopanan dan keramahan petugas, yaitu sikap dan perilaku petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara sopan dan ramah serta saling menghargai dan menghormati.
10.     Kewajaran biaya pelayanan, yaitu keterjangkauan masyarakat terhadap besarnya biaya yang ditetapkan oleh unit pelayanan
11.     Kepastian biaya pelayanan, yaitu kesesuaian antara biaya yang dibayarkan dengan biaya yang telah ditetapkan.
12.     Kepastian jadwal pelayanan, yaitu pelaksanaan waktu pelayanan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan
13.     Kenyamanan lingkungan, yaitu kondisi sarana dan prasarana pelayanan yang bersih, rapi, dan teratur sehingga dapat memberikan rasa nyaman kepada penerima pelayanan
14.     Keamanan pelayanan, yaitu terjaminnya tingkat keamanan lingkungan unit penyelenggara pelayanan ataupun sarana yang digunakan sehingga masyarakat merasa tenang untuk mendapatkan pelayanan terhadap resiko-resiko yang diakibatkan dari pelaksanaan pelayanan.
2. Nofita Sari              (10312011)
“Apakah maksud dari masing-masing ke empat point tahap penting dalam penyusunan standar operasional prosedur?”
Jawab : 1.  Analisis sistem dan prosedur kerja adalah kegiatan mengidentifikasikan fungsi -fungsi utama dalam suatu pekerjaan, dan langkah-langkah yang diperlukan dalam melaksanakan fungsi sistem dan prosedur kerja.
2.      Analisis tugas merupakan proses manajemen yang merupakan penelaahan yang mendalam dan teratur terhadap suatu pekerjaan, karena itu analisa tugas diperlukan dalam setiap perencanaan dan perbaikan organisasi. Analisa tugas diharapkan dapat memberikan keterangan mengenai pekerjaan, sifat pekerjaan, syarat pejabat, dan tanggung jawab pejabat.
3.      Analisis prosedur kerja adalah kegiatan untuk mengidentifikasi urutan langkahlangkah pekerjaan yang berhubungan apa yang dilakukan, bagaimana hal tersebut dilakukan, bilamana hal tersebut dilakukan, dimana hal tersebut dilakukan, dan siapa yang melakukannya.


3.  Farid Candra Mahardika    (10312009)
     “ jelaskan beberapa bentuk dan kriteria dalam pembuatan Standar Operasional Prosedur (SOP)?
Jawab  : 
1.      Simple Steps Prosedur
Membutuhkan banyak keputusan yang ditulis. SOP ini dianut oleh RS yang memiliki pekerja tidak terlalu banyak.
2.      Hierarchical Steps
Bentuknya cukup panjang lebih dari 10 langkah, tetapi tidak terlalu banyak keputusan
3.      Graphic Format
Graphic Format berisikan suatu grafik, gambar, diagram untuk mengilustrasikan apa yang menjadi tujuan dari suatu prosedur
4.      Flowchart prosedur
Flowchart merupakan grafik sederhana yang menjelaskan langkah-langkah dalam membuat keputusan