MAKALAH
STANDART PELAYANAN MINIMAL DAN
STANDART OPERASIONAL PROSEDUR
Disusun guna
melengkapi tugas mata kuliah Manajemen Rumah Sakit dan Puskesmas
Oleh Kelompok 3:
1. A.A RATIH BRAHMA INDATRI (10312008)
2. LUCKY VIVI FEBRIANI (10312016)
3. WINGKY VIKRI SAPUTRI (10312019)
PROGRAM STUDI S-1 KESEHATAN
MASYARAKAT
FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT
INSTITUT ILMU KESEHATAN
BHAKTI WIYATA
KEDIRI
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pada pasal 28 H, ayat ( l) perubahan Undang – undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah ditegaskan bahwa setiap orang
berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan dalam Pasal 34 ayat (3) dinyatakan
negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan
fasilitas pelayanan umum yang layak.
Rumah sakit sebagai salah satu fasilitas perayanan
kesehatan perorangan merupakan bagian dari sumber daya kesehatan yang sangat
diperlukan dalam mendukung penyelenggaraan upaya kesehatan. Penyelenggaran
pelayanan kesehatan di rumah sakit mempunyai karakteristik dan organisasi yang
sangat kompleks.
Berbagai jenis tenaga kesehatan dari ilmu
pengetahuan dan teknologi kedokteran yang berkembang sangat pesat yang perlu
diikuti oleh tenaga kesehatan dalam rangka pemberian pelayanan yang bermutu
standar, membuat semakin kompleksnya permasalahan di rumah sakit. Pada
hakekatnya rumah sakit berfungsi sebagai tempat penyembuhan penyakit dan
pemulihan kesehatan. Fungsi dimaksud memiliki makna tanggung jawab yang
seyogyanya merupakan tanggung jawab pemerintah dalam meningkatkan taraf kesejahteraan
mesyarakat.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65
Tahun 2005 Tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal
BAB I ayat 6 menyatakan : Standar pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat
SPM adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan
urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal,
Ayat 7 menyatakan: Indikator SPM adalah tolak ukur untuk prestasi kuantitatif
dan kualitatif yang digunakan untuk menggambarkan besaran sasaran yang hendak
dipenuh didalarn pencapaian suatu SPM tertentu berupa masukan, proses, hasil
dan atau manfaat pelayanan, Ayat 8 menyatakan: Pelayanan dasar adalah jenis
pelayanan publik yang mendasar dan mutlak untuk memenuhi kebutuhan masyarakat
dalam kehidupan sosial ekonomi dan pemerintahan.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa
yang dimaksud dengan rumah sakit, standar pelayanan minimal, standar
operasional prosedur?
2. Bagaimanakah
Standart Pelayanan Minimal Setiap Jenis
Pelayanan, Indikator dan Standar?
3. Bagaimanakah langkah-langkah dalam penyusunan
standar operasional prosedur?
1.3 Tujuan
1.3.1
Tujuan
Umum
Untuk
menambah pengetahuan kepada mahasiswa kesehatan masyarakat mengenai tentang
pembuatan standar pelayanan minimal dan standar operasional prosedur di rumah sakit
swasta atau negeri
1.3.2
Tujuan Khusus
1. Untuk
mengetahui tentang standar pelayanan minimal rumah sakit.
2.
Untuk mengetahui tentang standar
operasional prosedur rumah sakit.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Rumah Sakit, Standart Pelayanan Minimal dan Standart Operasional
Prosedur
Rumah
Sakit adalah
sarana kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan meIiputi
pelayanan promotif, preventif, kurative dan rehabilitatif yang menyediakan
pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat
(Kepmenkes/228/Menkes/SK/III/2008). Salah satu fasilitas pelayanan kesehatan
perorangan merupakan bagian dari sumber daya kesehatan yang sangat diperlukan
dalam mendukung penyelenggaraan upaya kesehatan. Penyelenggaran pelayanan
kesehatan di rumah sakit mempunyai karakteristik dan organisasi yang sangat
kompleks.
Standar
Pelayanan Minimal adalah
ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib
daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal. Juga merupakan
spesifikasi teknis tentang tolak ukur pelayanan minimum yang diberikan oleh
Badan Layanan Umum kepada masyarakat (Kepmenkes/228/Menkes/SK/III/2008).
Standar
Operasional Prosedur merupakan suatu pedoman atau acuan untuk melaksanakan
tugas pekerjaan sesuai dengan fungsi dan alat penilaian kinerja instansi
pemerintah berdasarkan indikator-indikator teknis, administrative dan
procedural sesuai tata kerja, prosedur kerja dan system kerja pada unit kerja
yang bersangkutan (Tjipto Atmoko).
2.2 Standart Pelayanan Minimal Rumah Sakit
Standar Pelayanan Minimal Rumah
Sakit dalam pedoman ini meliputi jenis-jenis pelayanan indikator dan standar
pencapaiain kinerja pelayanan rumah sakit. Fungsi standar pelayanan minimal adalah
mengurangi kesenjangan mutu pelayanan kesehatan antar daerah dan sebagai aspek
sumber dana desentralisasi dan dana dekonsentrasi atau pembatuan.
2.2.1 Jenis – jenis pelayanan
rumah sakit
Jenis –
jenis pelayanan rumah sakit yang minimal wajib disediakan oleh rumah sakit
meliputi :
1.
Pelayanan
gawat darurat
2.
Pelayanan
rawat jalan
3.
Pelayanan
rawat inap
4.
Pelayanan
bedah
5.
Pelayanan
persalinan dan perinatologi
6.
Pelayanan
intensif
7.
Pelayanan
radiologi
8.
Pelayanan
laboratorium patologi klinik
9.
Pelayanan
rehabilitasi medik
10. Pelayanan farmasi
11. Pelayanan gizi
12. Pelayanan transfusi darah
13. Pelayanan keluarga miskin
14. Pelayanan rekam medis
15. Pengelolaan limbah
16. Pelayanan administrasi manajemen
17. Pelayanan ambulans atau kereta
jenazah
18. Pelayanan pemulasaraan jenazah
19. Pelayanan laundry
20. Pelayanan pemeliharaan sarana
rumah sakit
21. Pencegah Pengendalian Infeksi
2.2.2
Prinsip Penyusunan Dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal
1.
Konsensus
berdasarkan kesepakatan bersama berbagai komponen atau sektor terkait dari
unsur-unsur kesehatan dan departemen terkait yang secara rinci terlampir dalam
daftar tim penyusun.
2.
Sederhana
standar pelayanan minimal disusun dengan kalimat yang mudah dimengerti dan
dipahami.
3.
Nyata
standar pelayanan minimal disusun dengan memperhatikan dimensi ruang , waktu
dan persyaratan atau prosedur teknis.
4.
Terukur
seluruh indikator dan standar di dalam standar pelayanan minimal dapat di ukur
secara kualitatif dan kuantitatif.
5.
Terbuka
standar pelayanan minimal dapat diakses oleh seluruh warga atau lapisan
masyarakat.
6.
Terjangkau
standar pelayanan minimal dapat dicapai dengan menggunakan sumber daya dan dana
yang tersedia.
7.
Akuntabel
standar pelayanan minimal dapat dipertanggung gugatkan kepada public.
8.
Bertahap
standar pelayanan minimal mengikuti perkembangan kebutuhan dan kemampuan,
keuangan, kelembagaan dan personil dalam pencapaian standar pelayanan minimal.
2.2.3 Standar Pelayanan Minimal
Berkaitan Dengan Pelayanan Kesehatan Tahun 2010-2015
Sesuai PERMENKES RI Nomor 741/MENKES/PER/VII/2008
tentang standar pelayanan minimal bidang kesehatan di kabupaten/kota terdapat 4
jenis pelayanan beserta indikator kinerja dan target pada tahun 2010-2015
1.
Pelayanan Kesehatan Dasar :
a.
Cakupan
kunjungan ibu hamil K4 95% pada tahun 2015.
b.
Cakupan
komplikasi kebidanan yang ditangani 80% pada tahun 2015.
c.
Cakupan
pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi kebidanan
90% pada tahun 2015.
d.
Cakupan
pelayanan nifas 90% pada tahun 2015.
e.
Cakupan
neonatus dengan komplikasi yang ditangani 80% tahun 2010.
f.
Cakupan
kunjungan bayi 90% pada tahun 2010.
g.
Cakupan
desa atau kelurahan Universal Child
Immunization (UCI) 100% pada tahun 2010.
h.
Cakupan
pelayanan anak balita 90% pada tahun 2010.
i.
Cakupan
pemberian makanan pendamping ASI pada anak usia 6-24 bulan keluarga miskin 100%
pada tahun 2010.
j.
Cakupan
balita gizi buruk mendapat perawatan 100% pada tahun 2010.
k.
Cakupan
penjaringan kesehatan siswa SD dan setingkat 100% pada tahun 2010.
l.
Cakupan
peserta KB aktif 70% pada tahun 2010.
m.
Cakupan
penemuan dan penanganan penderita penyakit 100% pada tahun 2010.
2. Pelayanan Kesehatan Rujukan
a.
Cakupan
pelayanan kesehatan rujukan pasien masyarakat miskin 100% pada tahun 2015.
b.
Cakupan
pelayanan gawat darurat level 1 yang harus diberikan sarana kesehatan (RS) di
Kabupaten/Kota 100% pada tahun 2015.
3. Penyelidikan
Epidemiologi dan Penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB)
a.
Cakupan
Desa/Kelurahan mengalami kejadian luar biasa yang dilakukan penyelidikan
epidemiologi < 24 jam 100% pada tahun 2015.
4. Promosi
Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat
a.
Cakupan
desa siaga aktif 80% pada tahun2015
2.2.4 Contoh Penyusunan Standart Pelayanan
Minimal Rumah Sakit
Adapun Standar
Pelayanan minimal untuk setiap pelayanan, indikator dan standar dapat dilihat
pada tabel
No
|
Jenis Pelayanan
|
Indikator
|
Standar
|
||
1
|
Gawat
Darurat
|
1.
Kemampuan
menangani life saving anak dan dewasa
2.
Jam
buka Pelayanan Gawat Darurat
3.
Pemberi
pelayanan gawat darurat yang bersertifikat
4.
Ketersediaan
tim penanggulangan bencana
5.
Waktu
tanggap pelayanan Dokter di Gawat Darurat
6.
Kepuasan
Pelanggan
7.
Kematian
pasien< 24 Jam
|
1.
100
%
2.
24
Jam
3.
100
%
4.
Satu
tim
5.
≤
lima menit terlayani, setelah pasien datang
6.
≥
70 %
7.
≤
2/1000 (pindah ke pelayanan rawat inap setelah 8 jam)
|
||
No
|
Jenis Pelayanan
|
Indikator
|
Standar
|
||
2 |
Rawat Jalan |
8.
Khusus
untuk RS Jiwa pasien dapat ditenangkan dalam waktu ≤ 48 Jam
9.
Tidak
adanya pasien yang diharuskan membayar uang muka
1. Pemberi pelayanan di Rawat inap
2. Dokter penanggung
jawab pasien rawat inap
3. Ketersediaan Pelayanan di RS
Jiwa
4. Jam buka pelayanan
5. Waktu tunggu di rawat jalan
6. Kepuasan Pelanggan
a.
Penegakan
diagnosis TB melalui pemeriksaan mikroskop TB
b.
Terlaksananya
kegiatan pencatatan dan pelaporan TB di RS
|
8.
100%
9.
100%
1. 100 % Dokter Spesialis
2.
a.
Klinik
Anak
b.
Klinik
Penyakit dalam
c.
Klinik
Kebidanan
d.
Klinik
Bedah
3.
a.
Anak
Remaja
b.
NAPZA
c.
Gangguan
Psikotik
d.
Gangguan
Neurotik
e.
Mental
Retardasi
f.
MentalOrganik
g.
UsiaLanjut
4.
08.00
s/d 13.00
Setiap
hari kerja kecuali Jumat : 08.00 - 11.00
5.
≤ 60 menit
6.
≥ 90 %
|
||
No
|
Jenis Pelayanan
|
Indikator
|
Standar
|
||
3
|
Rawat
Inap
|
1.
Pemberi pelayanan
di Rawat inap
2.
Dokter penanggung
jawab pasien rawat inap
3.
Ketersediaan
pelayanan Rawat Inap
4.
Jam visite Dokter
Spesialis
5.
Kejadian infeksi
pasca operasi
6.
Kejadian infeksi
Nosokomial
7.
Tidak adanya
kejadian pasien jatuh yang berakibat cacat/mati
8.
Kematian pasien
> 48jam
9.
Kejadian pulang
paksa
10.Kepuasan pelanggan
11.Rawat inap TB
1.
Penegakan
diagnosis TB melalui pemeriksaan mikroskopis Tb
2.
Terlaksana
kegiatan pencatatan dan pelaporan Tb di rumah sakit
12. Ketersediaan pelayanan rawat inap di rumah sakit yang
memberikan pelayanan jiwa
13. Tidak adanya kejadian kematian pasien gangguan jiwa
karena bunuh diri
14. Kejadian re-admission
pasien gangguan jiwa dalam waktu < 1 bulan
|
1.
a. Dr. Spesialis
c.
b. Perawat minimal
pendidikan D3
atau S1
d.
2.
100%
3.
a. Anak
b. Penyakit Dalam
c. Kebidananan
d. Bedah
4.
08.00 s/d 14.00
setiap hari kerja
5.
< 1,5 %
6.
< 1,5 %
7.
100%
8.
< 0,24%
9.
< 5%
10.
> 90%
11.
1.
> 60
2.
> 60%
12.
NAPZA, gangguan
psikotik , gangguan nerotik dan gangguan mental organik
13.
100%
14.
100%
|
||
No
|
Jenis Pelayanan
|
Indikator
|
Standar
|
||
4
5
|
Bedah Sentral
Persalinan,
perinatologi(kecuali rumah sakit khusus di luar rumah sakit ibu dan anak) dan
KB
|
15.
Lama hari perawatan pasien gangguan jiwa
1.Waktu tunggu operasi efektif
2.Kejadian kematian dimeja operasi
3.Tidak adanya kejadian operasi salah sisi
4.Tidak adanya kejadian operasi salah orang
5.Tidak adanya kejadian salah tindakan pada operasi
6.Tidak adanya kejadian tertinggalnya benda asing/lain pada tubuh pasien
setelah operasi
7.Komplikasi anastesi karena overdosis,reaksi anastesi dan salah penempatan
anastesi endotracheal tube.
1.
Kejadian kematian
ibu karena persalinan.
2.
Pemberi pelayanan
persalinan normal
3.
Pemberi pelayanan
persalinan dengan penyulit
4.
Pemberi pelayanan
persalinan dengan tindakan operasi
|
15. < 6minggu
1.
< 2 hari
2.
< 1%
3.
100 %
4.
100 %
5.
100%
6.
100 %
7.
< 6 %
1.
a. Perdarahan < 1%
b. Pre – eklampsia < 30%
c. Sepsis < 2%
2.
a. Dokter Sp.OG
b. Dokter umum terlatih (asuhan persalinan normal)
c. Bidan
3. Tim PONEK yang
terlatih
4. a. Dokter
Sp.OG
b. Dokter Sp.A
c. Dokter Sp.An
|
No
|
Jenis Pelayanan
|
Indikator
|
Standar
|
6
7
|
Intensif
Radiologi |
5.
Kemampuan
menangani BBLR 1500 gr- 2500 gr
6.
Pertolongan
persalinan melalui seksio cesaria
7.
Keluarga
berencana
a.
Presentase KB
(Vasektomi dan tubektomi) yang dilakukian oleh tenaga kompeten dr.SP.Og,
dr.Sp.B, dr. Sp.U ,dr.umum terlatih
b.
Presentase
peserta KB mantap yang mendapat konseling KB mantap bidan terlatih
1.
Rata rata pasien
yang kembali ke perawatan intensif dengan kasus yang sama < 72 jam
2.
Pemberi pelayanan
Unit Intensif
1.
Waktu tunggu
hasil pelayanan thorax foto
2.
Pelaksana
ekspertisi
3.
Kejadian
kegagalan pelayanan Rontgen
4.
Kepusan pelanggan
|
5. 100 %
6. < 20 % 7. 100 %
1.
3%
2.
a.
Dokter Sp.anastesi dan dokter spesialis sesuai dengan
kasus yang ditangani.
b. 100 % perawat minimal D3 dengan
sertifikat perawat mahir ICU/ setara D4
1.
< 3 jam
2.
Dokter Sp. Rad
3.
Kerusakan foto < 2%
4.
>80%
|
No
|
Jenis Pelayanan
|
Indikator
|
Standar
|
8.
9.
10.
11
12
|
Lab. Patologi Klinik
Rehabilitasi Medik
Farmasi
Gizi
Transfusi darah
|
1.
Waktu tunggu
hasil pelayanan laboratorium
2.
Pelaksana
ekspertisi
3.
Tidak adanya
kejadian kesalahan pemberian diet
1.
Kejadian Drop Out
pasien terhadap pelayanan Rehabilitasi Medik yang direncanakan
2.
Tidak adanya
kejadian kesalahan tindakan rehabilitatif medik
3.
Kepuasan
pelanggan
1.
Waktu tunggu
pelayanan
a.
Obat jadi
b.
Racikan
2.
Tidak adanya
kejadian kesalahan pemberian obat
3.
Kepuasan
pelanggan
4.
Penulisan resep
sesuai formularium
1.
Ketepatan waktu
pemberian makanan kepada pasien
2.
Sisa makanan yang
tidak termakan oleh pasien
3.
Tidak adanya
kejadian kesalahan pemberian diet
1.
Kebutuhan darah
bagi setiap pelayanan transfusi
2.
Kejadian reaksi
transfusi
|
1.
≥ 90 %
2.
< 20 %
3. 100 %
1.
< 50 %
2.
100 %
3. ≥ 80%
1.
a. < 30
menit
b. < 60 menit
2. 100 %
3. > 80
%
4. 100 %
1. > 90 %
2. < 20
%
3. 100 %
1.
100 % terpenuhi
2.
< 0,01 %
|
No
|
Jenis Pelayanan
|
Indikator
|
Standar
|
13
14
15
16
|
Pelayanan GAKIN
Rekam Medik
Pengelolaan
limbah
Administrasi dan
Mnajemen
|
1.
Pelayanan
terhadap pasien GAKIN ysng datang ke RS pada setiap unit pelayanan
2.
Kelengkapan
pengisian rekam medik 24 jam setelah selesai pelayanan
3.
Kelengkapan informed
concent setelah mendapatkan informasi yang
jelas
4.
Waktu penyediaan
dokumen rekam medik pelayanan rawat jalan
5.
Waktu penyediaan
dokumen rekam medik palayanan rawat inap
1.
Baku mutu limbah
cair
2.
Pengelolaan
limbah padat infeksius sesuai dengan aturan
1.
Tindak lanjut
penyelesaian hasil pertemuan direksi
2.
Kelengkapan
laporan akuntabilitas kinerja
3.
Ketepatan waktu
pengususlan kenaikan pangkat
4.
Ketepatan waktu
pengurusan gaji berkala
5.
Karyawan yang
mendapat pelatihan minimal 20 jam setahun
6.
Cost recovery
7.
Ketepatan
waktu penyusunan laporan keuangan
|
1.
100 % terlayani
2.
100 %
3.
100 %
4.
≤ 10 menit
5. ≤ 15 menit
1.
a. BOD < 30
mg/l
b. COD < 80 mg/l
c. TSS < 30 mg/l
d. PH 6-9
2. 100 %
1.
100 %
2.
100%
3.
100%
4.
100%
5. > 60 %
6.
>40 %
7.
100 %
|
No
|
Jenis Pelayanan
|
Indikator
|
Standar
|
17 18 19 20 21 |
Ambulance /
Kereta Jenazah
Pemulasaraan
Jenazah
Pelayanan Dan Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit
Pelayanan Laundry
Pencegahan Dan Pengendalian Infeksi
(PPI)
Rumah Sakit
|
8.
Kecepatan waktu
pemberian informasi tentang tagihan pasien rawat inap
9.
Ketepatan waktu
pemberian imbalan ( insentif) sesuai kesepakatan waktu
1.
Waktu pelayanan
ambulance/ kereta jenazah
2.
Kecepatan
memberikan pelayanan ambulance/ kereta jenazah di rumah sakit
3.
Response time pelayanan ambulance oleh masyarakat yang membutuhkan
1.
Waktu tanggap (response time) pelayanan pemulasaraan
jenazah
1.
Kecepatan waktu
menanggapi kerusakan alat
2.
Ketepatan waktu
pemeliharaan alat
3.
Peralatan
laboratorium dan alat ukur yang digunakan dalam pelayanan terkalibrasi tepat
waktu sesuai dengan ketentuan kalibrasi
1.
Tidak adanya
kejadian linen yang hilang
2.
Ketepatan waktu
penyediaan linen untuk ruang rawat inap
1.
Ada anggota Tim
PPI yang terlatih
2.
Tersedia APD di
setiap instalasi/ departemen
|
8.
< 2jam
9.
100 %
1.
24 jam
2.
< 230 menit
3.
Sesuai ketentuan
daerah
1. < 2 jam
1.
< 80 %
2. 100 %
3.
100 %
1. 100 %
2.
100%
1.
Anggota Tim PPI
terlatih 75%
2.
60%
|
No
|
Jenis Pelayanan
|
Indikator
|
Standar
|
|
|
3.
Kegiatan
pencatatan dan pelaporan infeksi nosokomial/HAI(Health Care Associated Infection) di RS (min 1 parameter)
|
3.
75%
|
2.3 Standart
Operasional Prosedur
Penilaian
kinerja aparatur pemerintah dapat dilakukan secara eksternal yaitu melalui
respon kepuasan masyarakat. Pemerintah menyusun alat ukur untuk mengukur
kinerja. pelayanan publik secara eksternal melalui Keputusan Menpan
No.25/KEP/M.PAN/2/2004. Berdasarkan Keputusan Menpan No. 25/KEP/M.PAN/2/2004
tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan
Instansi Pemerintah, terdapat 14 indikator kriteria pengukuran kinerja
organisasi sebagai berikut:
1.
Prosedur
pelayanan, yaitu kemudahan tahapan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dilihat dari sisi kesederhanaan
alur pelayanan.
2.
Persyaratan
pelayanan, yaitu persyaratan teknis dan administratif yang diperlukan untuk
mendapatkan pelayanan sesuai dengan jenis pelayanannya.
3.
Kejelasan
petugas pelayanan, yaitu keberadaan dan kepastian petugas yang memberikan
pelayanan (nama, jabatan serta kewenangan dan tanggung jawabnya)
4.
Kedisiplinan
petugas pelayanan, yaitu kesungguhan petugas dalam memberikan pelayanan,
terutama terhadap konsistensi waktu kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
5.
Tanggung
jawab petugas pelayanan, yaitu kejelasan wewenang dan tanggung jawab petugas
dalam penyelenggaraan dan penyelesaian pelayanan.
6.
Kemampuan
petugas pelayanan, yaitu tingkat keahlian dan ketrampilan yang dimiliki petugas
dalam memberikan/menyelesaikan pelayanan kepada masyarakat.
7.
Kecepatan
pelayanan, yaitu target waktu pelayanan dapat diselesaikan dalam waktu yang
telah ditentukan oleh unit penyelenggara pelayanan.
8.
Keadilan
mendapatkan pelayanan, yaitu pelaksanaan pelayanan dengan tidak membedakan
golongan atau status masyarakat yang dilayani.
9.
Kesopanan
dan keramahan petugas, yaitu sikap dan perilaku petugas dalam memberikan
pelayanan kepada masyarakat secara sopan dan ramah serta saling menghargai dan
menghormati.
10. Kewajaran biaya pelayanan, yaitu
keterjangkauan masyarakat terhadap besarnya biaya yang ditetapkan oleh unit
pelayanan
11. Kepastian biaya pelayanan, yaitu
kesesuaian antara biaya yang dibayarkan dengan biaya yang telah ditetapkan.
12. Kepastian jadwal pelayanan, yaitu
pelaksanaan waktu pelayanan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan
13. Kenyamanan lingkungan, yaitu
kondisi sarana dan prasarana pelayanan yang bersih, rapi, dan teratur sehingga
dapat memberikan rasa nyaman kepada penerima pelayanan
14. Keamanan pelayanan, yaitu
terjaminnya tingkat keamanan lingkungan unit penyelenggara pelayanan ataupun
sarana yang digunakan sehingga masyarakat merasa tenang untuk mendapatkan
pelayanan terhadap resiko-resiko yang diakibatkan dari pelaksanaan pelayanan.
2.3.1
Tahap Penting Penyusunan Standar Operasional Prosedur
Adalah
melakukan analisis sistem dan prosedur kerja, analisis tugas, dan melakukan
analisis prosedur kerja.
1.
Analisis
sistem dan prosedur kerja
Analisis
sistem dan prosedur kerja adalah kegiatan mengidentifikasikan fungsi -fungsi
utama dalam suatu pekerjaan, dan langkah-langkah yang diperlukan dalam melaksanakan
fungsi sistem dan prosedur kerja. Sistem adalah kesatuan unsur atau unityang
saling berhubungan dan saling mempengaruhi sedemikian rupa, sehingga muncul
dalam bentuk keseluruhan, bekerja, berfungsi atau bergerak secara harmonis yang
ditopang oleh sejumlah prosedur yang diperlukan, sedang prosedur merupakan
urutan kerja atau kegiatan yang terencana untuk menangani pekerjaan yang
berulang dengan cara seragam dan terpadu.
2.
Analisis
Tugas
Analisis
tugas merupakan proses manajemen yang merupakan penelaahan yang mendalam dan
teratur terhadap suatu pekerjaan, karena itu analisa tugas diperlukan dalam
setiap perencanaan dan perbaikan organisasi. Analisa tugas diharapkan dapat
memberikan keterangan mengenai pekerjaan, sifat pekerjaan, syarat pejabat, dan
tanggung jawab pejabat. Di bidang manajemen dikenal sedikitnya 5 aspek yang
berkaitan langsung dengan analisis tugas yaitu :
a.
Analisa
tugas, merupakan penghimpunan informasi dengan sistematis dan penetapan seluruh
unsur yang tercakup dalam pelaksanaan tugas khusus.
b.
Deskripsi
tugas, merupakan garis besar data informasi yang dihimpun dari analisa tugas,
disajikan dalam bentuk terorganisasi yang mengidentifikasikan dan menjelaskan
isi tugas atau jabatan tertentu. Deskripsi tugas harus disusun berdasarkan
fungsi atau posisi, bukan individual; merupakan dokumen umum apabila terdapat
sejumlah personel memiliki fungsi yang sama; dan mengidentifikasikan individual
dan persyaratan kualifikasi untuk mereka serta harus dipastikan bahwa mereka
memahami dan menyetujui terhadap wewenang dan tanggung jawab yang didefinisikan
itu.
c.
Spesifikasi
tugas berisi catatan-catatan terperinci mengenai kemampuan pekerja untuk tugas
spesifik.
d.
Penilaian
tugas, berupa prosedur penggolongan dan penentuan kualitas tugas untuk
menetapkan serangkaian nilai moneter untuk setiap tugas spesifik dalam
hubungannya dengan tugas lain.
e.
Pengukuran
kerja dan penentuan standar tugas merupakan prosedur penetapan waktu yang
diperlukan untuk menyelesaikan setiap tugas dan menetapkan ukuran yang
dipergunakan untuk menghitung tingkat pelaksanaan pekerjaan. Melalui analisa
tugas ini tugas-tugas dapat dibakukan, sehingga dapat dibuat pelaksanaan tugas
yang baku. Setidaknya ada dua manfaat analisis tugas dalam penyusunan standar
operasional prosedur yaitu membuat penggolongan pekerjaan yang direncanakan dan
dilaksanakan serta menetapkan hubungan kerja dengan sistematis.
3.
Analisis
prosedur kerja
Analisis
prosedur kerja adalah kegiatan untuk mengidentifikasi urutan langkahlangkah
pekerjaan yang berhubungan apa yang dilakukan, bagaimana hal tersebut
dilakukan, bilamana hal tersebut dilakukan, dimana hal tersebut dilakukan, dan
siapa yang melakukannya. Prosedur diperoleh dengan merencanakan terlebih dahulu
bermacam-macam langkah yang dianggap perlu untuk melaksanakan pekerjaan. Dengan
demikian prosedur kerja dapat dirumuskan sebagai serangkaian langkah pekerjaan
yang berhubungan, biasanya dilaksanakan oleh lebih dari satu orang, yang
membentuk suatu cara tertentu dan dianggap baik untuk melakukan suatu
keseluruhan tahap yang penting. Analisis terhadap prosedur kerja akan
menghasilkan suatu diagram alur (flow chart) dari aktivitas organisasi
dan menentukan hal-hal kritis yang akan mempengaruhi keberhasilan organisasi.
Aktivitas-aktivitas kritis ini perlu didokumetasikan dalam bentuk
prosedurprosedur dan selanjutnya memastikan bahwa fungsi-fungsi dan aktivitas
itu dikendalikan oleh prosedur-prosedur kerja yang telah terstandarisasi.
Prosedur kerja merupakan salah satu komponen penting dalam pelaksanaan tujuan
organisasi sebab prosedur memberikan beberapa keuntungan antara lain memberikan
pengawasan yang lebih baik mengenai apa yang dilakukan dan bagaimana hal
tersebut dilakukan; mengakibatkan penghematan dalam biaya tetap dan biaya
tambahan; dan membuat koordinasi yang lebih baik di antara bagian-bagian yang
berlainan. Dalam menyusun suatu prosedur kerja, terdapat beberapa prinsip yang
harus diperhatikan yaitu :
1.
Prosedur
kerja harus sederhana sehingga mengurangi beban pengawasan
2.
Spesialisasi
harus dipergunakan sebaik-baiknya
3.
Pencegahan
penulisan, gerakan dan usaha yang tidak perlu
4.
Berusaha
mendapatkan arus pekerjaan yang sebaik-baiknya
5.
Mencegah
kekembaran (duplikasi) pekerjaan
6.
Harus
ada pengecualian yang seminimun-minimunya terhadap peraturan
7.
Mencegah
adanya pemeriksaan yang tidak perlu
8.
Prosedur
harus fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kondisi yang berubah
9.
Pembagian
tugas tepat
10.
Memberikan
pengawasan yang terus menerus atas pekerjaan yang dilakukan
11.
Penggunaan
urutan pelaksanaan pekerjaaan yang sebaik-baiknya
12.
Tiap
pekerjaan yang diselesaikan harus memajukan pekerjaan dengan memperhatikan tujuan
13.
Pekerjaan
tata usaha harus diselenggarakan sampai yang minimum
14.
Menggunakan
prinsip pengecualian dengan sebaik-baiknya.
2.3.2
Contoh SOP Rumah Sakit
2.3.3
Bentuk Dan Kriteria Standar
Operasional Prosedur
1.
Bentuk Standar Operasional
Prosedur
a.
Simple Steps Prosedur
Singkat
dan tidak membutuhkan banyak keputusan yang ditulis. SOP ini dianut oleh perusahaan yang
memiliki pekerja tidak terlalu banyak.
b.
Hierarchical Steps
Bentuknya
cukup panjang lebih dari 10 langkah, tetapi tidak terlalu banyak keputusan.
c.
Graphic Format
Bentuk
ini sama seperti Hierarchical Steps
yaitu cukup panjang lebih dari 10 langkah tetapi tidak terlalu banyak
keputusan. Perbedaannya terletak dalam penyampaiannya, Graphic Format berisikan suatu grafik, gambar, diagram untuk
mengilustrasikan apa yang menjadi tujuan dari suatu prosedur.
d.
Flowchart Prosedur
Memiliki
banyak keputusan, dapat ditulis dalam bentuk ini. Flowchart merupakan grafik sederhana yang menjelaskan
langkah-langkah dalam membuat keputusan. Hal yang harus diperhatikan dalam
pembuatan Flowchart ini yaitu
pemakaian simbol-simbol dalam penjelasanya, karena simbol-simbol ini memiliki
arti dan makna yang berbeda.
2.
Kriteria Standar Operasional
Prosedur
a.
Tata
Cara Pengeloaan Standar Operasional Prosedur
1)
Ketua
tim akreditasi rumah sakit yang berwenang untuk mengelola standar operasional
prosedur.
2)
Tim
akreditasi mempunyai seluruh standar operasional prosedur rumah sakit
b.
Tata
Cara Penyusunan Standar Operasional Prosedur
1)
Menggunakan
format dari komite akreditasi rumah sakit (KARS).
2)
Menetapkan
bagian penanda tanganan dokumen apabila bukan direktur maka diberikan surat
keputusan pelimpahan tugas.
3)
Menetapkan
bagian check dokumen mutu sebelum
pembubuhan tanda tangan agar menghindari kesamaan dokumen anatr unit kerja
dengan pimpinan.
c.
Kotak
Heading Standar Operasional Prosedur
1)
Kotak
dan heading di cetak pada setiap halaman
2)
Kotak
rumah sakit diberi nama rumah sakit dan diberi logo
3)
Judul
standar operasional prosedur disesuaikan dengan proses kerja contoh:
pengambilan dan penyediaan spesimen
untuk dikirim ke laboratorium bagi pasien UGD
4)
Nomor
dokumen diisi sesuai dengan ketentuan penomoran yang berlaku di rumah sakit
tersebut yang dibuat sistematis dan keseragaman.
5)
Nomor
revisi diisi dengan status revisi dapat menggunakan huruf atau angka. Contoh
penggunaan huruf : dokumen baru diberi huruf A, dokumen revisi I diberi huruf B
dan seterusnya jika contoh penggunaan angka : untuk dokumen baru diberi nomor
00, dokumen revisi pertama diberi angka 01 dan seterusnya.
6)
Halaman
diisi pada nomor halaman dengan mencantumkan total halaman dan halaman pertama.
Contoh 1/5, 2/5, dan seterusnya.
7)
Prosedur
tetap diberi penamaan sesuai ketentuan atau istilah yang digunakan rumah sakit.
Contoh prosedur, prosedur tetap, petunjuk pelaksanaan, prosedur kerja dan lain
sebagainya.
8)
Tanggal
terbit diberi tanggal sesuai dengan tanggal terbitnya yang harus sesuai dengan
tanggal diberlakukannya standar operasional prosedur.
9)
Pada
kotak ditetapkan direktur diberi tanda tangan direktur dan nama jelas.
d.
Isi
standar operasional prosedur
1)
Pengertian
berisi penjelasan dan atau tentang istilah yang mungkin sulit dipahami dan
menyebabkan salah pengertian.
2)
Tujuan
berisi tujuan pelaksanaan standar operasional prosedur secara spesifik
3)
Kebijakan
berisi kebijakan rumah sakit , bidang atau departemen yang menjadi dasar dan
garis besar tentang pembuatan standar operasional prosedur tersebut. Dapat
berisi terkait dengan beberapa kebijakan yang
mendasari standar operasional tersebut. Dapat juga terjadi satu
kebijakan menjadi dasar beberapa standar operasional prosedur sehingga
tercantum dalam beberapa standar operasional prosedur yang “dipayungi”.
4)
Prosedur
bagian ini merupakan bagian utama yang menguraikan langka-langkah kegiatan
untuk menyelesaikan proses kerja tertentu dan staf atau petugas yang berwenang. Didalamnya dapat dicantumkan
alat, formulir atau fasilitas yang digunakan waktu dan frekuensi dalam proses
kerja yang digunakan. Dan dapat diuraikan secara lengkap unsure-unsur yang
menyangkut siapa, dimana, apa, kapan, bagaimana.
5)
Unit
terkait berisi unit-unit yang terkait dan atau prosedur terkait dalam proses
kerja tersebut.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Rumah
Sakit adalah
sarana kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan meIiputi
pelayanan promotif, preventif, kurative dan rehabilitatif yang menyediakan
pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat dan salah satu fasilitas
perayanan kesehatan perorangan merupakan bagian dari sumber daya kesehatan yang
sangat diperlukan dalam mendukung penyelenggaraan upaya kesehatan. Penyelenggaran
pelayanan kesehatan di rumah sakit mempunyai karakteristik dan organisasi yang
sangat kompleks.
Standar
Pelayanan Minimal adalah
ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib
daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal. Juga merupakan
spesifikasi teknis tentang tolak ukur pelayanan minimum yang diberikan oleh
Badan Layanan Umum kepada masyarakat.
Standar
Operasional Prosedur adalah pedoman
yang berisi prosedur-prosedur operasional standar yang ada dalam suatu
organisasi yang digunakan untuk memastikan bahwa semua keputusan dan tindakan ,
serta penggunaan fasilitas-fasilitas proses yang dilakukan oleh orang-orang
dalam organisasi berjalan secara efisien dan efektif, konsisten, standar dan
sistematis.
3.2
Saran
1.
Bagi Mahasiswa
Dapat memahami
dan mengerti tentang standar pelayanan minimal dan standar operasional
prosedur.
2.
Bagi Institut
Dapat menambah
pengetahuan tentang standar pelayanan minimal dan standar operasional prosedur.
DAFTAR
PUSTAKA
Wirawan,
Parvani.2012. Standar Pelayanan Medis SPM
Dan Standar Operasional Prosedur SOP. Tersedia di http://www.academia.edu/6762261/standar_pelayanan_medis_SPM_dan_standar
operasional_prosedur_SOP. Diakses pada tanggal 3 November 2014
Kapalawi, Irwandi. 2012. Langkah-Langkah
Standar Operasional Prosedur. Tersedia di http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/32843/3/chapter%20II.pdf. Diakses pada
tanggal 3 November 2014.
Anonim. 2012. Kepmenkes/228/Menkes/SK/III/2008. Tersedia di http://www.bkpm.go.id. Diakses pada tanggal 25
Desember 2014.
Anonim. 2008. SOP
Petunjuk Pelaksanaan. Tersedia di http://puskesmastumpang.go.id/standar_operasional_prosedur. Diakses pada
tanggal 10 Januari 2015.
Anonim. 2012.
Pengendalian Dokumen SOP.
Tersedia di http://
bpm.unlam.ac.id/.../BPM-POSWMM.01%20_Pengendalian%20Dokumen_.pdf. Diakses
pada tanggal 12 Januari 2015.
Lampiran
1.
Alfa Ghaisani (10312007)
“Bagaimana
SOP untuk tindakan medis itu sendiri?”
1. Jawab: Prosedur pelayanan, yaitu
kemudahan tahapan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dilihat dari sisi kesederhanaan
alur pelayanan.
2.
Persyaratan
pelayanan, yaitu persyaratan teknis dan administratif yang diperlukan untuk
mendapatkan pelayanan sesuai dengan jenis pelayanannya.
3.
Kejelasan
petugas pelayanan, yaitu keberadaan dan kepastian petugas yang memberikan
pelayanan (nama, jabatan serta kewenangan dan tanggung jawabnya)
4.
Kedisiplinan
petugas pelayanan, yaitu kesungguhan petugas dalam memberikan pelayanan,
terutama terhadap konsistensi waktu kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
5.
Tanggung
jawab petugas pelayanan, yaitu kejelasan wewenang dan tanggung jawab petugas
dalam penyelenggaraan dan penyelesaian pelayanan.
6.
Kemampuan
petugas pelayanan, yaitu tingkat keahlian dan ketrampilan yang dimiliki petugas
dalam memberikan/menyelesaikan pelayanan kepada masyarakat.
7.
Kecepatan
pelayanan, yaitu target waktu pelayanan dapat diselesaikan dalam waktu yang
telah ditentukan oleh unit penyelenggara pelayanan.
8.
Keadilan
mendapatkan pelayanan, yaitu pelaksanaan pelayanan dengan tidak membedakan
golongan atau status masyarakat yang dilayani.
9.
Kesopanan
dan keramahan petugas, yaitu sikap dan perilaku petugas dalam memberikan
pelayanan kepada masyarakat secara sopan dan ramah serta saling menghargai dan
menghormati.
10. Kewajaran biaya pelayanan, yaitu
keterjangkauan masyarakat terhadap besarnya biaya yang ditetapkan oleh unit
pelayanan
11. Kepastian biaya pelayanan, yaitu
kesesuaian antara biaya yang dibayarkan dengan biaya yang telah ditetapkan.
12. Kepastian jadwal pelayanan, yaitu
pelaksanaan waktu pelayanan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan
13. Kenyamanan lingkungan, yaitu
kondisi sarana dan prasarana pelayanan yang bersih, rapi, dan teratur sehingga
dapat memberikan rasa nyaman kepada penerima pelayanan
14. Keamanan pelayanan, yaitu
terjaminnya tingkat keamanan lingkungan unit penyelenggara pelayanan ataupun
sarana yang digunakan sehingga masyarakat merasa tenang untuk mendapatkan
pelayanan terhadap resiko-resiko yang diakibatkan dari pelaksanaan pelayanan.
2.
Nofita Sari (10312011)
“Apakah
maksud dari masing-masing ke empat point tahap penting dalam penyusunan standar
operasional prosedur?”
Jawab : 1. Analisis
sistem dan prosedur kerja adalah kegiatan mengidentifikasikan fungsi -fungsi
utama dalam suatu pekerjaan, dan langkah-langkah yang diperlukan dalam
melaksanakan fungsi sistem dan prosedur kerja.
2. Analisis
tugas merupakan proses manajemen yang merupakan penelaahan yang mendalam dan
teratur terhadap suatu pekerjaan, karena itu analisa tugas diperlukan dalam
setiap perencanaan dan perbaikan organisasi. Analisa tugas diharapkan dapat
memberikan keterangan mengenai pekerjaan, sifat pekerjaan, syarat pejabat, dan
tanggung jawab pejabat.
3.
Analisis prosedur kerja adalah kegiatan
untuk mengidentifikasi urutan langkahlangkah pekerjaan yang berhubungan apa
yang dilakukan, bagaimana hal tersebut dilakukan, bilamana hal tersebut
dilakukan, dimana hal tersebut dilakukan, dan siapa yang melakukannya.
3. Farid
Candra Mahardika (10312009)
“ jelaskan beberapa bentuk dan kriteria dalam pembuatan Standar
Operasional Prosedur (SOP)?
Jawab :
1. Simple
Steps Prosedur
Membutuhkan
banyak keputusan yang ditulis. SOP ini dianut oleh RS yang memiliki pekerja
tidak terlalu banyak.
2. Hierarchical
Steps
Bentuknya cukup panjang lebih
dari 10 langkah, tetapi tidak terlalu banyak keputusan
3. Graphic
Format
Graphic
Format berisikan
suatu grafik, gambar, diagram untuk mengilustrasikan apa yang menjadi tujuan
dari suatu prosedur
4. Flowchart
prosedur
Flowchart
merupakan grafik
sederhana yang menjelaskan langkah-langkah dalam membuat keputusan